Jakarta, IGW News. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyediakan layanan pengaduan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Instansi ini merupakan lembaga pemerintah non departmen yang dasar hukum pembentukannya yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenkumham), Sesneg, dan lain-lain.

BNP2TKI menyediakan Crisis Center yang merupakan amanat Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 9 Tahun 2016. Crisis Center ini dijadikan pusat informasi dan layanan pengaduan masalah bagi para sobat migran.
Bagaimana cara mengajukan permasalahan? Ada banyak cara yang bisa dipilih sobat migran :
- Datang langsung ke alamat BNP2TKI (Jalan MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan) atau unit pelaksana teknis (BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI),
- Melalui media social instagram @BNP2TKI, twitter @BNP2TKI, facebook @BNP2TKI atau melalui telpon dari luar negeri / fax ke 021 2924 4800 dan dari dalam negeri / fax ke 0 800 1000.
- Kirim surat ke : BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan, 12770,
- Email ke halotki@bnp2tki.go.id atau aplikasi e-Pengaduan.
Lalu siapa saja yang bisa melakukan pengaduan?
Pihak-pihak yang bisa melakukan pengaduan yakni Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, keluarga sobat migran dan kuasa hukum atau LSM bisa juga melakukan pengajuan. Untuk kuasa hukum atau LSM diwajibkan untuk membawa surat kuasa saat melakukan pengajuan. (Hr)
Editor : Harsen Roy Tampomuri